PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahGakkumTerapi RehabLitbang InfoDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
berita press release agenda konsultasi polling publikasi galeri photo audio / video kamus narkoba FAQ Suara Masyarakat
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
BERITA
BNN Perjuangkan UU Antinarkotika
Oleh: Republika

[04 Juni 2007]

Badan Narkotika Nasional(BNN) meminta pemerintah menyusun RUU Antinarkoba sebagai penggabungan Undang-Undang(UU) No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggabungan dua UU tersebut, bertujuan untuk memberantas sindikat peredaran Narkoba dan obat terlarang yang menggunakan celah UU Psikotropika yang mengatur penggunaan obat terlarang untuk tindakan medis.

"Harus ada RUU Antinarkoba agar tidak rancu," kata Kepala Pelaksana Operasi BNN, Kombes Siswandi, akhir pekan lalu.

Siswandi yang juga menjabat Kepala Unit II Narkotik Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, mengharapkan, pembaruan UU Narkotika, dapat meningkatkan upaya pencegahan dan represif penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Termasuk didalamnya mengenai peningkatan ancaman hukuman pidana, baik dalam bentuk pidana minimal khusus dan maksimal.

Upaya penggabungan dua UU dalam suatu RUU Antinarkoba sendiri, saat ini masih terus digodok lewat panitia khusus (Pansus) Narkotika DPR RI. Pembahasan RUU Antinarkoba bermula ketika pemerintah menyampaikan draft RUU Antinarkoba ke DPR 22 September 2005 silam. Lewat draft RUU tersebut, pemerintah mengharapkan adanya revisi UU No.22 tahun 1997, sebagai upaya penanggulangan kejahatan narkotika yang terus meningkat.

Anggota komisi II DPR RI, Gayus Lumbuun, menilai UU No.22 tahun 1997 memang sudah saatnya direvisi. Gayus menilai dewan perlu merevisi UU No.22 atau merinci aturan lewat Peraturan Pemerintah(PP), mengingat jenis narkotika dan obat terlarang terus berkembang. Perkembangan jenis obat terlarang, narkotika atau psikotropika, lanjut Gayus, akibat dampak perkembangan teknologi farmasi dalam pengolahan obat-obatan terlarang.

Karenanya, dalam UU No.22 tahun 1997, aturan terhadap pelarangan peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang harus spesifik. Tapi Gayus mengingatkan, usaha merevisi UU No.22 harus dibarengi keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan Narkoba.

"Bahasa farmasinya saya kurang paham, tapi informasinya memang jenis narkotika terus berkembang," kata Gayus.

Selain menggabungkan UU Narkotika dan UU Psikotropika, kabarnya, BNN juga berupaya memasukkan kajian melegalkan ganja ke dalam RUU Antinarkoba. Menurut hasil kajian sementara yang dilakukan BNN dengan Indonesian National Institute of Drug Abuse(Inida), manfaat ganja lebih banyak ketimbang sisi buruknya. "Sasaran awal kami didirikan pusat penelitian ganja yang dilindungi undang-undang," kata Direktur Pengembangan dan Riset Inida, Tomi Haryatno.

Selama ini, banyak kalangan menutup mata dengan banyaknya manfaat ganja untuk berbagai bidang. Daun yang bisa disayur, batang ganja yang bisa dijadikan serat tali. Terang Tomi adalah sebagian manfaat dibanding dampak negatif dari asap ganja.

Tidak adanya payung hukum bagi usaha penelitian ganja, selama ini, kata Tomi, mengakibatkan minimnya akses informasi masyarakat terhadap tanaman yang tumbuh subur di dataran Aceh itu. Karenanya, Inida mendesak legislatif agar segera mengesahkan RUU Antinarkoba. Dengan melakukan percepatan riset ganja, tambah Tomi, kajian ganja baik secara sosial, laboratoris, ataupun medis dapat segera dilaksanakan.

Ditanya bagaimana dengan dampak sosial yang akan timbul jika ganja benar-benar dilegalkan, Tomi mengatakan, pihaknya meletakkan ganja dalam proporsi yang sebenarnya secara ilmiah dan akademik. "Dalam undang-undang, ganja masuk kedalam psikotropika golongan satu dengan ancaman bisa berupa pidana mati, padahal kalau dikaji manfaatnya lebih banyak daripada mudharatnya," tambah Tomi. (SR)

indeks berita:  

Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN