PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahTerapi RehabLitbang InfoHumasDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
pengawasan prekursor jalur peredaran gelap data kasus narkoba perundang undangan artikel kegiatan
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
 

Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Money Laundering
BNN, Heri S Setiawan, SE [30 April 2007, 09:28 WIB]
Perkembangan teknologi telah mendorong kejahatan baik yang terjadi dalam satu wilayah negara maupun antar wilayah negara, diantaranya illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar khususnya dalam melakukan perdagangan gelap narkoba. Untuk menutupi kekayaan hasil kejahatan tersebut para pelaku kejahatan melakukan berbagai modus operandi yaitu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut agar dapat digunakan dan terbebas dari jeratan hukum. Salah satu cara yang digunakan para pelaku kejahatan adalah dengan memasukkan hasil tindak pidana tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan. Dengan demikian asal usul harta kekayaan tersebut tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum. Modus inilah yang disebut dengan pencucian uang (Money Laundering).

Pencucian uang (Money Laundering) dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional yang juga merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Kejahatan ini biasanya juga melibatkan sistem keuangan internasional sehingga bisa dikatakan sebagai kejahatan lintas antar negara (transnasional crime). Melihat besarnya dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkan maka telah mendorong banyak negara di dunia dan organisasi internasional yang menaruh perhatian serius untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. UU ini menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan tindak kriminal atau kejahatan.
Untuk membantu dan meningkatkan pemahaman terhadap Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundering), BNN dengan menggunakan alat bantuan UNODC melakukan kegiatan Pelatihan CBT Money Laundering bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pelatihan ini diberikan untuk aparat penegak hukum yang tergabung dalam komuniti Penegakan Hukum dalam kaitan penanganan kejahatan Tindak Pidana Money Laundering yang terkait dengan kasus kejahatan Tindak Pidana Narkoba.
     
     
 
indeks kegiatan gakkum:
 
Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN