PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahTerapi RehabLitbang InfoHumasDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
pengawasan prekursor jalur peredaran gelap data kasus narkoba perundang undangan artikel kegiatan
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
 
   
     
 
 
 
LAPORAN PELAKSANAAN PELATIHAN COMPUTER BASED TRAINING INVESTIGASI TP NARKOBA DI BNP NTT TAHUN 2009
[28 Juli 2009, 13:30 WIB]
   
PELAKSANAAN PELATIHAN COMPUTER BASED TRAINING INVESTIGASI TP NARKOBA DI BNP SULUT TAHUN 2009
[28 Juli 2009, 11:30 WIB]
   
Laporan Pelaksanaan Seminar Penguatan Pengawasan (Control Strengthening) Aktivitas Orang Asing Khususnya West African di Indonesia dalam rangka P4GN
[27 Januari 2009, 17:35 WIB]
   
Pelaksanaan Pelatihan CBT Investigasi TP narkoba Di BNP Nusa Tenggara Barat
[20 November 2008, 12:59 WIB]
   
Laporan Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Investigasi Narkoba di BNP Kepulauan Riau Tahun 2008
[09 September 2008, 10:00 WIB]
   
Pelatihan Computer Based Training (CBT) Investigasi Tindak Pidana Narkoba dan Money Laundring
[12 Maret 2008, 14:46 WIB]
   
Pelatihan Fasilitator Penyuluh Pencegahan Penyalahguna Narkoba Bagi Pengurus Bhayangkari
[31 Oktober 2007, 12:30 WIB]
   
Pelaksanaan Pelatihan Computer Based Training Money Laundering
[30 April 2007, 09:28 WIB]
Perkembangan teknologi telah mendorong kejahatan baik yang terjadi dalam satu wilayah negara maupun antar wilayah negara, diantaranya illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar khususnya dalam melakukan perdagangan gelap narkoba. Untuk menutupi kekayaan hasil kejahatan tersebut para pelaku kejahatan melakukan berbagai modus operandi yaitu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut agar dapat digunakan dan terbebas dari jeratan hukum. Salah satu cara yang digunakan para pelaku kejahatan adalah dengan memasukkan hasil tindak pidana tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan. Dengan demikian asal usul harta kekayaan tersebut tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum. Modus inilah yang disebut dengan pencucian uang (Money Laundering).
   
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI ?JUDICIAL REVIEW TERHADAP UU NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA
[30 April 2007, 09:26 WIB]
   
LOKAKARYA NASIONAL ?PRODUKSI DAN PERDAGANGAN MINYAK ESSENSIAL YANG KAYA AKAN KANDUNGAN SAFROLE DI INDONESIA
[30 April 2007, 09:23 WIB]
   
Halaman: 1
   
 
 
indeks kegiatan gakkum:
 
     
Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN