PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahTerapi RehabLitbang InfoHumasDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
pengawasan prekursor jalur peredaran gelap data kasus narkoba perundang undangan artikel kegiatan
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
 
   
 
 Undang-Undang  Peraturan Pemerintah
 Keputusan Presiden / Peraturan Presiden  Keputusan Menteri
 Kebijakan BNN / Keputusan Ketua BNN  Instruksi Presiden
 Surat Edaran    
 
     
 
   
 
 
NOMOR
TAHUN
TENTANG
TANGGAL
KETERANGAN
DATA
7 2009 TENTANG MENEMPATKAN PEMAKAI NARKOBA KE DALAM PANTI TERAPI DAN REHABILITASI 30 Maret 2009 1. Memperhatikan bahwa sebagian besar dari Narapidana dan tahanan kasus narkoba adalah termasuk kategori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan. Download Undang Undang
 
     
Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN