Pusat Pencegahan Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pus Cegah Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pusat Pencegahan Lakhar BNN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.
Pus Cegah Lakhar BNN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan strategi dan program pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pus Cegah Lakhar BNN menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan penyusunan kebijakan BNN di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- penyusunan norma, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, advokasi, pembinaan potensi masyarakat, penyuluhan dan penerangan;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan operasional yang dituangkan dalam penyiapan bahan rencana kerja dan program BNN di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- pemberian dukungan teknis di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba kepada instansi pemerintah terkait, BNP, BNK/Kota dan Satuan Tugas Lakhar BNN;
- pengoordinasian kerjasama lintas sektoral di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- penyusunan rencana kerja dan program di lingkungan Pus Cegah;
- pengoordinasian advokasi, pemberdayaan potensi masyarakat dan penyuluhan dan penerangan di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- penyiapan bahan laporan BNN di bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
- penyelenggaraan administrasi dan keuangan di lingkungan Pus Cegah Lakhar BNN.
Pus Cegah Lakhar BNN terdiri atas :
- Bidang Advokasi;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang Penyuluhan dan Penerangan;
- Subbagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
a. Pencegahan Primer adalah :
Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba.
b. Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan.
( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70 )
Pencegahan Sekunder
1. Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada :
Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba.
2. Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah.
( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71 )
Pencegahan Tertier
1. Pencegahan Tertier ditujukan pada :
Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi.
2. Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba.
( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73 )