Pusat Penegakan Hukum Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pus Gakkum Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pusat Penegakan Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.
Pus Gakkum Lakhar BNN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan strategi dan program penegakkan hukum penyalahgunaan Narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pus Gakkum Lakhar BNN menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan penyusunan kebijakan BNN di bidang ketersediaan, penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba;
penyusunan norma, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan ketersediaan, penyelidikan dan penindakan, pengelolaan aset hasil rampasan dan sarana dan prasarana di bidang penegakan hukum;
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan operasional yang dituangkan dalam penyiapan bahan rencana kerja dan program BNN di bidang penegakan hukum;
pemberian dukungan teknis di bidang penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba kepada instansi pemerintah terkait, BNP, BNK/Kota dan Satuan Tugas Lakhar BNN;
penyusunan rencana kerja dan program Pus Gakkum Lakhar BNN;
pengoordinasian pemusnahan barang bukti hasil operasi di bidang P4GN;
pengoordinasian kerjasama lintas sektoral di bidang penegakan hukum;
pemantauan, rekomendasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketersediaan, penyelidikan dan penindakan, pengelolaan aset hasil rampasan dan sarana dan prasarana di bidang penegakan hukum;
penyiapan bahan laporan BNN di bidang penegakan hukum;
penyelenggaraan administrasi dan keuangan di lingkungan Pus Gakkum Lakhar BNN.