Sekretariat Lakhar BNN yang selanjutnya disebut Set Lakhar BNN dipimpin oleh Sekretaris Lakhar BNN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.
Set Lakhar BNN mempunyai tugas melaksanakan pegoordinasian penyusunan kebijakan BNN, penyerasian rencana kerja dan program instansi pemerintah terkait, penyusunan rencana kerja dan program Lakhar BNN, pelaksanaan kerja sama lintas sektoral, penyelenggaraan administrasi dan keuangan, bahan analisa dan bantuan hukum, dan pelaporan hasil kegiatan BNN dan Lakhar BNN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Set Lakhar BNN menyelenggarakan fungsi :
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam penyiapan dan penyusunan kebijakan BNN di bidang ketersediaan dan P4GN;
penyerasian rencana kerja dan program instansi pemerintah terkait, BNP dan BNK/Kota dalam menjabarkan kebijakan di bidang ketersediaan dan P4GN;
penyusunan rencana kerja dan program Lakhar BNN;
penyiapan koordinasi dan administrasi kerja sama nasional, regional dan internasional dalam rangka penanggulangan masalah narkotika, psikotropika, zat adiktif, prekursor dan bahan berbahaya lainnya terkait dengan narkotika dan psikotropika;
pelaksanaan, pengelolaan administrasi dan keuangan BNN dan Lakhar BNN;
pelaksanaan perumusan, analisis peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BNN dan Lakhar BNN;
perekrutan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang P4GN;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan BNN dan Lakhar BNN;
penyelenggaraan administrasi dan keuangan sekretariat Lakhar BNN.