Satuan Tugas yang selanjutnya disebut Satgas, dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.
Satgas mempunyai tugas melaksanakan operasional P4GN secara komprehensif dan integratif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Satgas meyelenggarakan fungsi :
pengoordinasian dalam penjabaran kebijakan operasional satgas dan memberi masukan pada proses penyusunan kebijakan operasional satgas dalam rangka pelaksanaan P4GN;
penyusunan rencana kerja dan program kegiatan operasional satgas dalam rangka pelaksanaan P4GN;
penyusunan organisasi tugas dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasional satgas;
pelaksanaan kegiatan operasional satgas dalam rangka P4GN;
pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional dalam rangka kegiatan operasional satgas;
pengawasan dan pengendalian melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasional satgas dalam rangka P4GN;
penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas operasional satgas;
pelaksanaan administrasi dan dukungan operasional satgas.
Satgas meliputi bidang :
Pengumpulan Data P4GN;
Penyuluhan dan Penerangan;
Penjangkauan dan Pendampingan Penyalahguna Narkoba;