PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahGakkumLitbang InfoHumasDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
Dokumentasi data pusat terapi data pusat rehabilitasi data korban narkoba artikel kegiatan
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
 
 
PUS TERAPI & REHABILITASI
 
 


PUSAT TERAPI DAN REHABILITASI
 

Pusat Terapi dan Rehabilitasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pus T dan R Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pusat Terapi dan Rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.


Pus T dan R Lakhar BNN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan strategi dan program T dan R korban penyalahgunaan Narkoba, penanganan penyakit komplikasi berdasarkan aspek medik dan sosial, serta pemberian dukungan teknis di bidang T dan R.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pus T dan R Lakhar BNN menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan penyusunan kebijakan BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  2. penyusunan norma, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, medik, sosial dan Penyakit Komplikasi ;

  3. pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan operasional yang dituangkan dalam penyiapan bahan rencana kerja dan program BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  4. pengoordinasian kerjasama lintas sektoral di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  5. pemberian dukungan teknis T dan R kepada Lembaga Pemerintahan terkait, UPT BNN, Satuan Tugas Lakhar BNN, BNP, BNK/Kota dan Organisasi Non Pemerintahan;

  6. penyusunan rencana kerja dan program di lingkungan Pus T dan R Lakhar BNN;

  7. pengoordinasian pelaksanaan medik, sosial dan penyakit komplikasi di bidang Terapi dan Rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  8. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  9. penyiapan bahan laporan BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;

  10. penyelenggaraan administrasi dan keuangan di lingkungan Pus T dan R Lakhar BNN.



Pus T dan R Lakhar BNN terdiri atas :

  1. Bidang Medik;

  2. Bidang Sosial;

  3. Bidang Penyakit Komplikasi;

  4. Subbagian Tata Usaha;

  5. Kelompok Jabatan Fungsional.



     
     
 
     
Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN