Pusat Terapi dan Rehabilitasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pus T dan R Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pusat Terapi dan Rehabilitasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kalakhar BNN.
Pus T dan R Lakhar BNN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, perumusan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan strategi dan program T dan R korban penyalahgunaan Narkoba, penanganan penyakit komplikasi berdasarkan aspek medik dan sosial, serta pemberian dukungan teknis di bidang T dan R.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pus T dan R Lakhar BNN menyelenggarakan fungsi :
penyiapan perumusan penyusunan kebijakan BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
penyusunan norma, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, medik, sosial dan Penyakit Komplikasi ;
pengoordinasian instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan kebijakan operasional yang dituangkan dalam penyiapan bahan rencana kerja dan program BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
pengoordinasian kerjasama lintas sektoral di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
pemberian dukungan teknis T dan R kepada Lembaga Pemerintahan terkait, UPT BNN, Satuan Tugas Lakhar BNN, BNP, BNK/Kota dan Organisasi Non Pemerintahan;
penyusunan rencana kerja dan program di lingkungan Pus T dan R Lakhar BNN;
pengoordinasian pelaksanaan medik, sosial dan penyakit komplikasi di bidang Terapi dan Rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
penyiapan bahan laporan BNN di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba;
penyelenggaraan administrasi dan keuangan di lingkungan Pus T dan R Lakhar BNN.