PORTAL PUBLIK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
HomeCegahGakkumLitbang InfoHumasDalopsInspektoratSatgasKesekretariatanLinksWebmail
Dokumentasi data pusat terapi data pusat rehabilitasi data korban narkoba artikel kegiatan
  Login : Password :
Search : 
Laporkan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ke Call Center BNN 021-80880011 atau SMS Center BNN 0888-111-0266




GALERI PHOTO
Pameran Informasi Narkoba Pada Kegiatan HONLEA

 
 
   
     
 
 
 
Sungguh mencengangkan angka yang dipaparkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Universitas Indonesia (Puslitkes UI). Dalam riset yang diadakan tahun lalu, terungkap bahwa biaya ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Indonesia --sepanjang tahun 2004-- mencapai Rp 23,6 triliun. Hampir separuh dari jumlah itu beredar di sepuluh kota besar.

Dalam kondisi negara yang masih memerlukan banyak dana untuk pembangunan, menguapnya uang sejumlah itu secara sia-sia tentu amat merugikan. Belum lagi bila dilihat dari sisi dampak dan korban yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Sekitar 1,5 persen dari seluruh populasi penduduk Indonesia merupakan pemakai narkoba. Ini berarti ada sekitar 3,2 hingga 3,6 juta penduduk Indonesia yang berkutat dengan penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. Dari angka itu, sekitar 15 ribu orang harus meregang nyawa setiap tahun karena memakai narkoba. Tak kurang dari 78 persen korban yang tewas akibat narkoba merupakan anak muda berusia antara 19-21 tahun. Angka itu belum termasuk mereka yang terkena dampak lain akibat kasus narkoba. Lebih dari 500 ribu orang positif terkena AIDS (acquired immune deficiency syndrome) atau sindrom kehilangan kekebalan tubuh yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Rumitnya penanganan kasus narkoba membuat semua pihak sepakat bahwa pencegahan merupakan cara terbaik untuk mengatasi persoalan ini. Pencegahan ini tak hanya memerlukan partisipasi satu-dua elemen masyarakat atau pemerintah, namun mutlak melibatkan seluruh unsur masyarakat. Tanpa itu, gerakan untuk mengatasi bahaya narkoba akan sia-sia belaka. Bukan tidak mungkin pula, ancaman terhadap rusak atau hilangnya generasi mendatang akibat narkoba akan menjadi kenyataan.

Aparat Paling tidak ada dua cara pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengandalkan keberadaan aparat. Kedua, pencegahan penggunaan narkoba yang amat memerlukan peran keluarga.

Saat peringatan Hari Antinarkoba Sedunia, 26 Juni tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak seluruh aparat untuk berjuang melawan kejahatan narkoba. ''Negara tak boleh kalah dalam melawan para penjahat, apalagi sindikat narkoba,'' tegas Presiden.

Aparat pun diminta lebih gigih untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Aneka godaan biasanya menjadi penghalang upaya aparat memerangi peredaran narkoba. Apalagi, peredaran narkoba termasuk kategori bisnis yang 'menggiurkan'. Keterangan Kepala Pelaksana Harian BNN, Komisaris Jenderal Polisi Made Mangku Pastika, bisa menjadi salah satu bukti. Menurut Pastika, sebutir pil ekstasi seharga Rp 10 ribu, bisa dijual Rp 100 ribu. Sedangkan ganja yang per kg seharga Rp 200 ribu, akan laku dijual Rp 2,5 juta.

Hal inilah yang menyebabkan banyak pihak (aparat) sering tersandung iming-iming dari pelaku dan pengedar narkoba. Akibatnya, usaha memberantas peredaran narkoba sering terputus di tengah jalan. Keterbatasan dana operasional dan banyaknya celah bagi masuknya narkoba menjadi kendala lain. Meski begitu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat untuk tetap menegakkan komitmen dalam memerangi bahaya narkoba. Seharusnya tak ada kompromi bagi aparat yang terlibat jaringan peredaran narkoba maupun sebagai pengguna. Hukuman lebih berat harus ditimpakan pada aparat yang terbukti melanggar ketentuan ini.

Keluarga
Langkah lain yang tak kalah penting adalah menjauhkan narkoba dari jangkauan kehidupan rumah tangga. Dari pelbagai penelitian, kalangan muda merupakan kelompok
 
 
 
 
 
indeks dokumentasi:
BERIKUTNYA
 
   
Home Cegah Gakkum Terapi rehab Litbang Info Humas Pusdalops Inspektorat Link Site Map
copyright © 2003 BNN