Menuliskan berita terkait rehabilitasi dinilai sebagai pahala yang besar bagi kaum jurnalis. Karena hal ini menjadi salah satu bentuk partisipasi nyata kaum jurnalis dalam membantu menyelamatkan anak bangsa dari jerat narkoba untuk menuju pemulihan. Demikian disampaikan wartawan senior, Gardi Gazarin, saat menghadiri diskusi tentang Sinergisitas Media dan Badan Narkotika Nasional Dalam Upaya Penanganan Pecandu di Masyarakat, di kantor Kelurahan Gelora, Jakarta yang digelar Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN, Rabu (13/11). Tidak dapat dipungkiri bahwa informasi rehabilitasi belum terakses secara maksimal oleh masyarakat. Di sinilah peran serta media untuk membantu memberikan informasi yang luas tentang pentingnya rehabilitasi dalam memulihkan penyalah guna narkoba. Gardi menambahkan, pemberitaan tentang rehabilitasi penting karena faktanya angka penyalah guna narkoba itu sudah mencapai angka empat juta orang. Jika seluruh media di Indonesia yang jumlahnya sudah ribuan ini dapat menyampaikan informasi penting tentang rehabilitasi maka akan banyak orang yang membaca lalu memahami sehingga kemungkinan bisa berbuat nyata dalam mendorong para penyalah guna narkoba untuk menjalani rehabilitasi, kata Gardi. Gardi juga mengungkapkan, saat ini banyak lembaga rehabilitasi milik masyarakat yang ada di Indonesia. Agar program atau kegiatan rehabilitasi ini dapat dipahami masyarakat luas, ia menyarankan agar lembaga rehabilitasi ini lebih proaktif menjalin komunikasi dengan media sehingga kegiatan yang digelar oleh lembaga rehabiitasi ini dapat terpublikasikan. Kegiatannya bisa berupa diskusi seperti ini, dengan catatan susunlah judul acara yang menggoda sehingga menstimulasi wartawan untuk menuliskan isu-isu terkait rehabilitasi secara menarik, ujar wartawan yang sudah malang melintang dalam penulisan narkoba ini. Menyambung pentingnya isu rehabilitasi ini untuk di-blow up, Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengungkapkan bahwa fakta di lapangan masih banyak orang yang lebih senang ketika ada penyalah guna narkoba yang dihukum pidana. Padahal penyalah guna idealnya ditangani dengan cara rehabilitasi, dalam kerangka konsep dekriminalisasi dan depenalisasi. Dalam kerangka dekriminalisasi, pecandu bisa bisa ditempatkan di tempat rehabilitasi sejak masa penyidikan, dan hakim bisa memvonis rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Sementara itu, dalam konteks depenalisasi, pecandu sebenarnya bisa melaporkan dirinya pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan dijamin tidak akan ditangkap. Karena itulah media diharapkan media dapat berperan dalam membantu menyosialisasikan tentang konsep dekriminalisasi dan depenalisasi ini, sehingga penanganan penyalah guna narkoba dapat tertangani, ungkap Sumirat. Perihal pemberitaan tentang rehabilitasi, Priyono, seorang wartawan Majalah Progresif setuju bahwa isu ini juga menarik di samping berita penangkapan kasus. Tindakan nyata atau kepedulian tokoh masyarakat kecil pada korban penyalahguna narkoba juga dalam konteks rehabilitasi menjadi hal yang bisa digali lebih mendalam. Tidak perlu tokoh besar yang bisa kita angkat, karena masyarakat kecil sekalipun yang punya kepedulian dalam menolong korban narkoba ini bisa dijadikan sumber pemberitaan yang menarik, ungkap Priyono. Menyoal bagaimana peran media dalam mendukung gerakan rehabilitasi, Rizki seorang recovering addict yang sudah menjadi redaktur di salah satu televisi mengungkapkan aspirasinya agar perusahaan media lebih terbuka untuk memberdayakan para mantan pecandu narkoba untuk berkarya dalam dunia jurnalistik, karena ia yakin betul banyak mantan penyalah guna narkoba itu yang memiliki potensi dan kapasitas yang baik untuk kembali produktif. Deputi Rehabilitasi BNN, dr Kusman Suriakusumah bahkan sempat menantang salah satu media untuk membantu menolong korban narkoba dengan cara melibatkan para penyalah guna narkoba itu dalam proses kreativitas di dunia media. Banyak penyalah guna narkoba itu yang menyatakan keinginannya untuk berkarya di industri media, karena itulah ini perlu kita akomodir, jadi kami himbau media agar lebih peduli dengan hal ini, pungkas Deputi Rehabilitasi BNN
Berita Utama
Berita Rehabilitasi di Blow Up itu Pahala Besar
Terkini
-
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN 19 Feb 2026 -
FGD BNN RUMUSKAN REKOMENDASI PENGUATAN REGULASI VAPE DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN GENERASI 19 Feb 2026 -
BNN DAN KEMENTERIAN HUKUM MATANGKAN KOLABORASI STRATEGIS PENGUATAN POSBANKUM 19 Feb 2026 -
FGD: PENGATURAN ROKOK ELEKTRIK (VAPE) DAN PEMBATASAN PENGGUNAAN DINITROGEN OKSIDA (“WHIP PINK”) DI INDONESIA 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026 -
BNN TEGASKAN PENGUATAN KETAHANAN SOSIAL DALAM RAKERNIS DEPUTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2026 18 Feb 2026 -
BNN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA 103 KILOGRAM DAN 990 MILILITER MDMB-4EN-PINACA 18 Feb 2026
Populer
- KEPALA BNN RI KUKUHKAN KELOMPOK AHLI MASA BAKTI 2026-2027 27 Jan 2026

- BNN-KEMENDES PDT DEKLARASI INDONESIA BERSINAR DI LAHAT, NEGARA HADIR HINGGA DESA PERANGI NARKOBA 23 Jan 2026

- BNN DAN PEMPROV BANGKA BELITUNG PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN NARKOBA DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN 28 Jan 2026

- PERAYAAN NATAL 2025: KEPALA BNN RI AJAK INSAN BNN MAKNAI TUGAS P4GN SEBAGAI WUJUD PELAYANAN IMAN 30 Jan 2026

- DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN 31 Jan 2026

- KUATKAN KOLABORASI, BNN TERIMA AUDIENSI DPRD KALIMANTAN TIMUR 31 Jan 2026

- BNN DAN KOMISI YUDISIAL PERKUAT SINERGI PENANGANAN KEJAHATAN NARKOTIKA 30 Jan 2026
