Artikel
Deputi Hukum dan KerjasamaKewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Pemberantasan Money Laundering Hasil Tindak Pidana Narkotika
Masalah pencucian uang sebagai jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana dan keuangan, serta hukum perbankan, cukup menarik perhatian masyarakat nasional termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas perbankan dan pasar modal. Pembangunan ekonomi nasional akan terhenti ketika iklim investasi dalam negeri menurun drastis dan ketentuan mengenai rahasia bank tidak lagi diperketat, terutama bagi pelaku-pelaku bisnis dan pasar modal. Yang psati dikehendaki oleh pelaku bisnis dan pasar modal, ialah kepastian hukum dalam berusaha, kenyamanan dan perlindungan hukum dalam berusaha, serta menghindar sejauh mungkin dari keterlibatan dalam perkara pidana sekecil apapun kesalahannya. Hal yang terakhir sejak dahulu, kalangan ini sangat sensitif dan terkadang menjadi fobia terhadap “campur tangan” dan “intervensi” Negara dalam bentuk apa pun dan untuk tujuan sebakik apapun.
Keberadaan Money Laundering sebagaimana dikatakan Bambang Poernomo:
Sejak masyarakat bangsa-bangsa beradab (1939) dan setelah para ahli bertaraf dunia mengintroduksi “blue collar crime” berkembang menjadi “white collar crime” telah tumbuh gejala meluasnya hukum sosial-ekonomi yang meliputi “development, quality of life” yang terkandung potensi perbuatan kejahatan “crime against development, crime against social welfare, crime against quality of I life”.
H. Sutherlands mulai menunjuk bentuk kejahatan yang dilakukan oleh para pejabat Negara dan dari pengusaha yang merugikan masyarakat dan Negara (1955/1960). Lebih jelas lagi ketika terbit “Handbook on White Collar Crime” di Amerika Serikat 1974. Nama istilah tersebut dikembangkan lagi oleh UNAFEI dalam Seminar in the Prevention and Control of Social and Economic Offences (1978), sehingga lebih terkenal dengan bentuk “social-economic offences” yang menjadi bagian dari kejahatan dalam hokum social-ekonomi.
Kejahatan dalam hukum social-ekonomi terkait dengan upaya tatanan sosial dan tatanan ekonomi di lingkungan regional, nasional, dan internasional sehingga dapat diartikan suatu bentuk kejahatan yang sangat luas dan dapat melampaui batas-batas territorial Negara menjadi bentuk kejahatan transnasional atau internsaional. Karakteristik kejahatan sosial-ekonomi bersifat: (1) perbuatannya diimplementasikan secara terselubung, misalnya berupa fasilitas dan kesempatan bagi si pemberi terhadap si penerima dalam hal penyuapan; (2) keahlian si pembuat kejahatan untuk memanfaatkan si korban baru merasakan menjadi viktimisasi setelah berselang beberapa lama sesudah kejadian kejahatan (credit card fraud); (3) kejahatan yang dilakukan dalam rangka perdagangan, perbankan, pemerintahan, kelembagaan keuangan lainnya misalnya “banking violations by bank officer employers” dan “money laundering”; (4) kejahatan sebagai usaha business atau sebagai aktivitas penyalahgunaan kredit bank.
Kongres ke-7 PBB di Milan, Italia 1965 telah merekomendasikan tumbuhnya jenis “industrial crime” dan economic penalties” dengan kebijakan “social policy” dan “criminal policy” menurut konsepsi hukum “bersifat represif yang menggunakan tindakan penal dalam system peradilan pidana”, dan konsepsi hukum prevensi upaya kemasyarakatan “bersifat prevention without punishment”, serta “usaha penyalahgunaan opini masyarakat atau melalui mass media untuk sosialisasi hukum tentang anti kejahatan sosial-ekonomi” secara multiguna dalam masyarakat modern.
Konten Lainnya
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 7 user
- : 6161
- : 30055
- : 269805
- : 207247
- : 149899
- : 106131
- : 60161
- : 38198
- : 31033
- : 29712
- : 18606
- : 16524
- : 13788
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling