Kegiatan
Deputi PemberantasanUnd. Penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan KOWANI dan UI
Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dinyatakan bahwa BNN merupakan Lembaga pemerintah non kementrian (LPNK). BNN memiliki tugas antara lain memberdayakan masyarakat dalam Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta memantau dan meningkatan partisipasi atau kegiatan masyarakat dalam upaya P4GN tersebut.
Melihat kondisi tersebut di atas maka dipandang perlu pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan Kowani. Penanda tanganan ini dimaksudkan untuk memperkuat kembali kerjasama yang telah terjalin cukup lama dalam upaya P4GN
Melihat kondisi tersebut di atas maka dipandang perlu pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan Kowani. Penanda tanganan ini dimaksudkan untuk memperkuat kembali kerjasama yang telah terjalin cukup lama dalam upaya P4GN
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 13 user
- : 6167
- : 30061
- : 269811
- : 207253
- : 149905
- : 106137
- : 60167
- : 38204
- : 31039
- : 29718
- : 18612
- : 16530
- : 13794
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling