Kegiatan
Deputi Pemberdayaan MasyarakatPemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Lingkungan Kampus Bebas Narkoba Di Provinsi Kalimantan Selatan
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Lingkungan Kampus Bebas Narkoba ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Kampus, khususnya tentang peran serta Kampus dalam program P4GN.
b. Tujuan
Adapun tujuannya adalah agar Kampus berperan serta aktif melaksanakan program P4GN di lingkungan Kampus masing - masing untuk mewujudkan lingkungan Kampus Bebas Narkoba.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Lingkungan Kampus Bebas Narkoba, dilaksanakan pada hari Rabu - Kamis tanggal 28 - 29 September 2011 bertempat di Hotel Grand Mentari Jl. Lambung Mangkurat No. 32 Kertak Baru Ilir, Banjarmasin – Kalimantan Selatan.
Peserta Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kampus Bebas Narkoba Dalam Rangka Lingkungan Kampus Bebas Narkoba, sebanyak 60 orang terdiri atas :
1) STIKIP PGRI
2) STIE NASIONAL
3) STIA BINA BUANA
4) STIH SULTAN ADAM
5) STIE INDONESIA
6) IAIN
7) UNISKA
8) UVAYA
9) STIKES MUHAMMADIYAH
10) POLDA KALIMANTAN SELATAN
11) BNNP KALIMANTAN SELATAN
HASIL YANG DICAPAI :
Kegiatan berjalan lancar, dihadiri peserta dari 9 Universitas, Polda Kalsel dan BNNP Kalimantan Selatan. Para peserta pada hari pertama, tanggal 29 September 2011 diberikan materi – materi Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Medis untuk Lingkungan Kampus Dalam Rangka Mewujudkan Kampus Bebas Narkoba oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimanatan Selatan. Isi dari materi tersebut adalah Terapi Efektif Pada Gangguan Penggunaan NAPZA :
National Institute on Drug Abuse (NIDA) pada tahun 1999 telah mempublikasikan sebuah buku tentang terapi efektif berdasarkan penelitian di lapangan yang meliputi 13 prinsip:
1) TIDAK ADA satu bentuk terapi yang SESUAI UNTUK SEMUA.
2) Kebutuhan terapi harus SIAP DAN TERSEDIA ketika diperlukan.
3) Terapi yang efektif mengakomodasi KEBUTUHAN YANG BERAGAM, tidak hanya untuk masalah NAPZA saja.
4) Rencana terapi dan layanan lain harus DIKAJI SECARA KONTINYU dan
DIMODIFIKASI BILA DIPERLUKAN untuk memenuhi kebutuhan perubahan pada pasien.
5) Berada dalam program terapi untuk PERIODE WAKTU YANG ADEKUAT. merupakan hal yang sangat penting untuk perubahan perilaku yang signifikan
6) Konseling (individu dan/atau kelompok) dan terapi perilaku lainnya merupakan hal yang SANGAT PENTING.
7) Medikasi adalah elemen yang PENTING untuk banyak klien, khususnya bilamana dikombinasi dengan terapi perilaku.
8) Orang dengan komorbiditas gangguan mental harus ditangani dengan cara yang TERINTEGRASI.
9) Detoksifikasi hanya merupakan LANGKAH AWAL dari pengobatan gangguan penggunaan NAPZA dan detoksifikasi hanya memberi sedikit perubahan terkait PENGGUNAAN NAPZA JANGKA PANJANG.
10) Pengobatan yang efektif TIDAK harus secara sukarela.
11) Kemungkinan menggunakan NAPZA selama pengobatan harus DIMONITOR secara kontinyu.
12) Program pengobatan harus menyediakan kajian untuk HIV/AIDS dan infeksi lain serta konseling untuk membantu pasien merubah perilakunya baik untuk HIV/AIDS dan risiko dari infeksi lainnya.
13) Kepulihan dari gangguan penggunaan NAPZA dapat menjadi PROSES YANG PANJANG dan seringkali memerlukan beberapa kali episode pengobatan.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan mengenai Pelayanan Terapi dan Rehabilitasi Sosial Untuk Lingkungan Kampus Dalam Rangka Mewujudkan Kampus Bebas dari Narkoba. Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi korban napza, berupa program pencegahan, rehabilitasi sosial, pembinaan dan peningkatan peran serta masyarakat dan kampanye social. Program upaya penanganan masalah penyalahgunaan Napza dilaksanakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama untuk kegiatan-kegiatan preventif melalui peningkatan peran serta masyarakat, selain itu diperlukan kerjasama antar Instansi terkait.
Materi terakhir pada hari pertama disampaikan oleh Kasubdit II Narkoba Polda Kalimantan Selatan tentang Peran Dit Res Narkoba Polda KalSel dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kalangan Mahasiswa.
Upaya Dit Res Narkoba Polda Kalsel dalam rangka pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkoba di Kalangan mahasiswa :
1) Pre-Emtive
Upaya yang dilakukan adalah kegiatan edukatif dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab pendorong dan faktor peluang dari kejahatan Narkoba sehingga tercipta daya tangkal serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku/norma hidup yang bebas Narkoba yaitu dengan sikap yang tegas menolak terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kegiatan berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat terutama bagi kaum remaja dan pemuda dengan kegiatan yang bersifat produktif, konstruktif dan efektif.
2) Preventif
Mencegah agar jumlah dan jenis Narkoba yang tersedia disesuaikan dengan kebutuhan nyata/riil baik untuk kepentingan medis maupun ilmu pengetahuan.
3) Represif
Dengan sistem peraturan pidana mulai dari proses perundang-undangan dan hukum pidana yang meliputi:
a. Penerapan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
b. Hukum pelaksanaan pidana, merupakan cara bagaimana pidana dilaksanakan.
(1) Memutus jalur peredaran gelap Narkoba
(2) Mengungkap jaringan sindikat
(3) Mengungkap motivasi / latar belakang dari kejahatan penyalahgunaan Narkoba
Meningkatkan Peran Serta Masyarakat di Lingkungan Pendidikan
1) Penyusunan kebijakan yang jelas tentang penyalahgunaan Narkoba penanganan, sanksi dan pengawasan.
2) Membentuk/menetapkan dan mengukuhkan tim/pokja/satuan tugas Anti Narkoba di lingkungan kampus
3) Menilai besar dan luasnya masalah Narkoba di Kampus
4) Melakukan pendidikan pencegahan secara kurikuler
5) Memfasilitasi layanan kegiatan konsultasi/konseling bagi mahasiswa yang beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan Narkoba
6) Memfasilitasi kegiatan alternatif yang semenarik mungkin bagi mahasiswa berupa berbagai bentuk keseninian, kekaryaan dan lainnya sebagai kegiatan pengganti untuk membantu mengembangkan diri atau aktualisasi diri
7) Memfasilitasi layanan/kegiatan intervensi bagi kampus seperti penyedia hotline untuk konsultasi Narkoba
8) Melakukan pengawasan terhadap adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan kamps melalui Satgas Anti Narkoba
9) Pemeriksaan (urine Test) untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan kampus
10) Sertifikasi kepada kampus yang bebas Narkoba, apabila kampus sudah melaksanakan program P4GN.
Pada hari kedua, tanggal 29 September 2011 Penyampain materi oleh Ka. UPT Lab BNN, Menuju Kampus Bebas Narkoba Melalui Test Narkoba dilanjutkan Test Urine bagi seluruh peserta dalam Rangka Mewujudkan Lingkungan Kampus Bebas Narkoba adapun tujuannya untuk mengetahui apakah ada indikasi penyalahgunaan Narkoba dikalangan mahasiswa.
Kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberdayaan Masyarakat Kampus Dalam Rangka Mewujudkan Kampus Bebas Narkoba. Adapun kesimpulan yang dihasilkan yaitu Pemberdayaan Masyarakat Kampus dalam mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang cerdas bermartabat, sehat tanpa Narkoba merupakan langkah strategis. Perlunya Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat Kampus melalui pembentukkan Satgas Penerangan Bahaya Narkoba. Perlunya Implementasi pendidikan karakter bagi masyarakat Kampus. Perlunya dukungan komitmen yang kuat dari komponen masyarakat mengingat masyarakat Kampus sebagai bagian Integral masyarakat. Dan perlu bersinerginya antara Lembaga Pendidikan Tinggi dengan Institusi terkait dengan Pencegahan, Pemberantasan, maupun Rehabilitasi dalam rangka Implementasi Kebijakan dan Stranas yang telah diinstruksikan oleh Presiden Nomor 12 Tahun 2011.
Materi terakhir dihari kedua yaitu mengenai Kebijakan dan Strategi di Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Isi dari materi tersebut adalah menuju “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” dan menjadikan Bangsa Indonesia Imun penyalahgunaan Narkoba, semakin pulih dan tidak kambuh sehingga aman dari peredaran gelap Narkoba. Dalam JAKSTRANAS (Kebijakan dan Strategi Nasional) P4GN Bidang Pemberdayaan Masyarakat, salah satu fokusnya ialah Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 4 user
- : 6158
- : 30052
- : 269802
- : 207244
- : 149896
- : 106128
- : 60158
- : 38195
- : 31030
- : 29709
- : 18603
- : 16521
- : 13785
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling