Kegiatan
Deputi Pemberdayaan MasyarakatPemberdayaan Masyarakat Bebas Narkoba Bagi Lingkungan Sekolah Di Dki Jakarta
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Pemberdayaan Masyarakat Bebas Narkoba Bagi Lingkungan Sekolah ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat di lingkungan Sekolah, khususnya tentang peran serta Sekolah dalam program P4GN.
b. Tujuan
Adapun tujuannya adalah agar Sekolah berperan serta aktif melaksanakan program P4GN di lingkungan Sekolah masing - masing untuk mewujudkan lingkungan Sekolah Bebas Narkoba.
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bebas Narkoba Bagi Lingkungan Sekolah, dilaksanakan pada hari Senin – Selasa tanggal 1 – 2 November 2011 bertempat di Hotel Maharani, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 8 Jakarta
Peserta
Peserta Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Bebas Narkoba Bagi Lingkungan Sekolah di DKI Jakarta, sebanyak 60 orang terdiri atas :
1) SMA N 55
2) SMK 57
3) SMK N 8
4) SMA N 58
5) SMA N 62
6) MAN 8
7) SMA Perg. Cikini
8) SMA N 60
9) SMA N 48
10) SMA N 39
HASIL YANG DICAPAI :
Kegiatan berjalan lancar, dihadiri oleh 10 perwakilan sekolah di DKI Jakarta. Para peserta pada hari pertama, tanggal 1 November 2011 diberikan materi tentang Kebijakan dan Strategi BNN Dalam Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Sekolah. Untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas Narkotika, seluruh warga sekolah harus bahu-membahu dan secara terus menerus membentengi lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Kebijakan Dan Strategi Nasional
Visi : Bersama mewujudkan “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”
Misi : Melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba secara komprehensif dan sinergis
Tujuan : Terwujudnya “Indonesia Bebas Narkoba Tahun2015”
Sasaran : Meningkatkan jumlah masyarakat yang imun, menurunnya angka prevalensi penyalahguna Narkoba di bawah 2,8% dari jumlah penduduk Indonesia dan meningkatnya pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkoba pada akhir tahun 2015.
Strategi Nasional Bidang Pemberdayaan Masyarakat
· Menciptakan lingkungan pendidikan SLTA dan Kampus bebas PPGN : Ganja, Shabu, Ekstasi dan Heroin.
Rencana Aksi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Menciptakan lingkungan pendidikan SLTA dan Kampus serta lingkungan kerja bebas dari PPGN terutama ganja, shabu, ekstasi dan heroin :
1. Melakukan test Narkoba dimulai dari yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN
2. Memberikan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna
3. Mengungkapkan jaringan sindikat Narkoba yang mengakibatkan keterlibatan dalam penyalahgunaan
4. Terciptanya lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, masyarakat rentan/resiko tinggi, lingkungan keluarga bebas narkoba melalui peran serta instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat, bangsa dan Negara.
Rencana Aksi di Lingkungan Sekolah :
1. Membentuk Tim Satgas Anti Narkoba sebagai perpanjangan tangan BNN dan BNNP.
2. Melakukan sosialisasi berupa penyuluhan dan pemberdayaan Satgas Anti Narkoba serta pembekalan Satgas dari ancaman bahaya dari luar sekolah terhadap kejahatan penyalahgunaan Narkoba.
3. Melakukan Tes Urine dan Tes Rambut terhadap siswa yang baru masuk dan bagi siswa yang ada dalam lingkungan sekolah secara rutin.
4. Melakukan Rehabilitasi bagi siswa yang terkena Narkotika dengan memberikan cuti sampai siswa tersebut dinyatakan bebas dari Narkotika.
Dilanjutkan penyampaian materi tentang Pengenalan Dasar Terhadap Penyalahgunaan Narkoba.
Dasar Hukum Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masih berlaku) telah disusun antara lain mengacu kepada UN Convention 1988, dengan penekanan pada :
- Penghukuman badan yaitu pidana penjara yang keras terhadap pelaku tindak pidana Narkotika
- Penghukuman denda yang besar
- Perampasan aset untuk negara yang bertujuan melumpuhkan kemampuan finansial pelaku bersama jaringan sindikatnya.
Sebaiknya sejak dari dini sudah harus ditanamkan Ilmu Agama yang baik supaya dapat menolak dan mengatakan tidak pada Narkoba. Apabila sudah sejak awal dibertahukan bahwa Narkoba itu dilarang di setiap Agama apapun dan dapat merusak kesehatan maka diharapkan anak tersebut dapat tumbuh dewasa dengan bersih dari Narkoba.
Saat ini banyak modus ditemukan dengan berbagai cara untuk menyembunyikan dan menyeludupkan Narkoba ke Indonesia. Oleh karena itu kita harus peka terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjerumus dengan Narkoba.
Apabila ditemukan teman yang menyalahgunakan Narkoba sebaiknya langsung melapor kepada pihak yang berwajib dan langsung dirujuk ke tempat rehab agar dapat segera di tangani pihak medis. Dan apabila menemukan teman yang terindikasi juga sebaiknya jangan dikucilkan tapi di dekati dan dibantu.
Pada hari kedua tanggal 2 November 2011 penyampaian materi tentang Intruksi Presiden RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional P4GN Tahun 2011 - 2015 (di bidang pemberdayaan masyarakat khususnya peran serta masyarakat).
Menuju “Indonesia Negeri Bebas Narkoba” dan Menjadikan Bangsa Indonesia Imun penyalahgunaan Narkoba semakin pulih dan tidak kambuh dan lebih aman dari peredaran gelap Narkoba. Dalam JAKSTRANAS (Kebijakan dan Strategi Nasional) P4GN Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Fokusnya :
a. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan menengah dan kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.
b. Upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terutama shabu, ekstasi, ganja dan heroin.
Rencana Aksi Lingkungan Pendidikan dan Lingkungan Kerja 2011 – 2012 dalam Inpres RI No. 12 Tahun 2011 yaitu :
|
Kegiatan |
Rencana Aksi |
Pelaksana |
|
6 |
Test Narkoba |
BNN |
|
6 |
Pelayanan Rehab |
BNN, Kemenkes, Kemensos |
|
3 |
Pengungkapan Jaringan |
BNN, Polri |
Kemudian dilanjutkan dengan materi Pemberdayaan Masyarakat Bebas Narkoba di Lingkungan Sekolah. Pemberdayaan Sekolah : Suatu upaya atau strategi untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kemampuan, kemandirian sekolah secara optimal serta pemberian akses dan dukungan agar dapat berkembang dan bersinergi untuk mewujudkan ketahanan sekolah, bebas dari Narkoba.
Tujuan Pemberdayaan di lingkungan sekolah : Menggerakkan Warga sekolah serta lingkungannya untuk berperan aktif dalam upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba agar mampu menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkoba sendiri.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Sekolah :
1. Pembentukan atau penetapan sekaligus pengukuhan Satuan Tugas Anti Narkoba
2. Komitmen dan kesepakatan bersama antara administrasi / Satgas / warga sekolah lainnya tentang Penetapan Kebijakan yang jelas dan komprehensif
3. Mencari pokok permasalahan di Lingkungan
4. Pelatihan Satgas Sekolah
5. Penyusunan Rencana Kerja Pencegahan dan Monev.
Prinsip Penting dari Program ini :
· Sekolah bukan objek, tetapi subjek dari kegiatan pencegahan.
· Bekerja bersama dengan warga sekolah, bukan untuk warga sekolah sehingga menggeser tanggung jawab perencanaan dan pengambilan keputusan dari lembaga pemerintah dan profesional kepada sekolah.
· Melibatkan semua komponen sekolah dan di sekitar lingkungannya.
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 4 user
- : 6158
- : 30052
- : 269802
- : 207244
- : 149896
- : 106128
- : 60158
- : 38195
- : 31030
- : 29709
- : 18603
- : 16521
- : 13785
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling