Profil
Deputi PencegahanProfil Deputi Pencegahan
Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BNN di bidang pencegahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN.
Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas :
a. Direktorat Desiminasi Informasi; dan
b. Direktorat Advokasi
Pencegahan Penyalahguna Narkoba
Pencegahan penyalahguna Narkoba adalah seluruh usaha yg ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba.
Pencegahan Primer
a. Pencegahan Primer adalah :
- Ditujukan pada anak-anak dan generasi muda yg belum pernah menyalahgunakan narkoba.
- Semua sektor masyarakat yg berpotensi membantu generasi muda utk tdk menyalahgunakan narkoba.
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. ( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal:70 )
Pencegahan Sekunder
a. Pencegahan Sekunder adalah pencegahan yg ditujukan pada :
- Anak-anak atau generasi muda yg sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan narkoba.
- Sektor-sektor masyarakat yg dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan narkoba.
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pd kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yg menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. ( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 71 )
Pencegahan Tertier
a. Pencegahan Tertier ditujukan pada :
- Korban Narkoba atau bekas korban narkoba.
- Sektor-sektor masyarakat yg bisa membantu bekas korban Narkoba utk tidak menggunakan Narkoba lagi.
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yg bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yg menguntungkan bekas korban utk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan org tua, keluarga, teman dmn korban tinggal, agar siap menerima bekas korban dgn baik jgn sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba. ( Sumber: Pedoman P4GN, 2007, hal: 73 )
Konten Lainnya
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 8 user
- : 6162
- : 30056
- : 269806
- : 207248
- : 149900
- : 106132
- : 60162
- : 38199
- : 31034
- : 29713
- : 18607
- : 16525
- : 13789
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2012