Profil
Deputi PencegahanTupoksi Deputi Pencegahan
TUGAS :
Deputi bidang pencegahan mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pencegahan.
FUNGSI :
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan;
- Penyusunan dan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur P4GN di bidang pencegahan;
- Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam pelaksanaan p4gn di bidang pencegahan;
- Pembinaan teknis p4gn di bidang pencegahan kepada instansi vertikal di lingkungan BNN; dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN di bidang pencegahan.
Konten Lainnya
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 10 user
- : 6164
- : 30058
- : 269808
- : 207250
- : 149902
- : 106134
- : 60164
- : 38201
- : 31036
- : 29715
- : 18609
- : 16527
- : 13791
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2012