Artikel
Deputi RehabilitasiMetode Terapi & Rehabilitasi Criminon
Penulis: Staf Pus T&R (abdi),
Criminon diartikan sebagai no crime, artinya terapi ini bertujuan untuk membentuk seseorang narapidana/tahanan untuk tidak melakukan kembali kejahatan. Criminon adalah pengembangan dari narconon yang artinya no narcotics.
Filosofi dasar dari criminon menyatakan, bahwa pada dasarnya seseorang melakukan kejahatan adalah karena kurangnya rasa percaya diri. Ketiadaan rasa percaya diri ini mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk menghadapi tantangan kehidupan serta tidak mampu menyesuaikan diri dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat sehingga yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Dalam criminon dikenal adanya 10 (sepuluh) tahap atau langkah dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi. Namun dalam penerapan terapi dan rehabilitasi di Lapas, baru dilaksanakan 4 tahap (4 steps criminon programme). Pelatihan criminon merupakan usaha rehabilitasi penyalahguna narkoba untuk lepas dari pengaruh ketergantungan narkoba. Pelatihan tenaga instruktur/supervisor melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
Tujuan Pelatihan Criminon :
- Membantu memperbaiki dan meningkatkan kemampuan seseorang dalam menghadapi rasa bersalah, rendah diri, takut, emosi, dan mampu mengendalikan diri.
- Membantu narapidana dalam menghadapi hambatan belajar
- Memberikan pengetahuan untuk mencapai kebahagiaan lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
- Memberikan dasar-dasar pengetahuan untuk mencapai kestabilan dan kebahagiaan dalam hidup.
Sumber : Buku Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Terpadu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Diterbitkan oleh Pusat Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2009)
Criminon diartikan sebagai no crime, artinya terapi ini bertujuan untuk membentuk seseorang narapidana/tahanan untuk tidak melakukan kembali kejahatan. Criminon adalah pengembangan dari narconon yang artinya no narcotics.
Filosofi dasar dari criminon menyatakan, bahwa pada dasarnya seseorang melakukan kejahatan adalah karena kurangnya rasa percaya diri. Ketiadaan rasa percaya diri ini mengakibatkan seseorang tidak mampu untuk menghadapi tantangan kehidupan serta tidak mampu menyesuaikan diri dengan sistem nilai yang berlaku di masyarakat sehingga yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Dalam criminon dikenal adanya 10 (sepuluh) tahap atau langkah dalam pelaksanaan terapi dan rehabilitasi. Namun dalam penerapan terapi dan rehabilitasi di Lapas, baru dilaksanakan 4 tahap (4 steps criminon programme). Pelatihan criminon merupakan usaha rehabilitasi penyalahguna narkoba untuk lepas dari pengaruh ketergantungan narkoba. Pelatihan tenaga instruktur/supervisor melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
Tujuan Pelatihan Criminon :
- Membantu memperbaiki dan meningkatkan kemampuan seseorang dalam menghadapi rasa bersalah, rendah diri, takut, emosi, dan mampu mengendalikan diri.
- Membantu narapidana dalam menghadapi hambatan belajar
- Memberikan pengetahuan untuk mencapai kebahagiaan lebih baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
- Memberikan dasar-dasar pengetahuan untuk mencapai kestabilan dan kebahagiaan dalam hidup.
Sumber : Buku Panduan Pelaksanaan Terapi dan Rehabilitasi Terpadu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Diterbitkan oleh Pusat Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2009)
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 9 user
- : 6163
- : 30057
- : 269807
- : 207249
- : 149901
- : 106133
- : 60163
- : 38200
- : 31035
- : 29714
- : 18608
- : 16526
- : 13790
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling