Kegiatan
Deputi RehabilitasiPerjanjian Kerjasama Program Outreach Center antara Badan Narkotika Nasional dengan Puskesmas Tamalate (Makassar)
Staf Pus T&R (abdi), Makassar.
Kegiatan ini bertempat di Hotel Clarion Makassar, 29-30 April 2010
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membangun kerjasama antara Pusat terapi dan Rehabilitasi BNN dengan ORC Puskesmas Tamalate (Makassar), dalam rangka pelaksanaan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi korban penyalahguna narkotika melalui program ORC.
Ruang lingkup kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi ORC Puskesmas Tamalate:
1. Penjangkauan dan pendampingan korban penyalahguna narkotika yang ada di masyarakat.
2. KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).
3. Pendidikan sebaya terhadap pecandu.
4. Konseling pengurangan risiko sebagai dampak buruk akibat penyalahgunaan narkotika.
5. Layanan kesehatan.
6. Rehabilitasi medis dan upaya pencegahan kekambuhan (relaps prevention).
7. Konseling VCT.
8. Layanan rujukan rehabilitasi medis dan sosial serta penyakit komplikasi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas.
9. Pelaporan kegiatan dikumpulkan pada BNN, sesuai program yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya perjanjian program kerjasama ini diharapkan dapat memberi kemudahan dalam penjangkauan korban-korban penyalahguna narkotika yang memiliki hambatan dalam menerima akses layanan kesehatan, terutama di daerah Makassar.
Kegiatan ini bertempat di Hotel Clarion Makassar, 29-30 April 2010
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk membangun kerjasama antara Pusat terapi dan Rehabilitasi BNN dengan ORC Puskesmas Tamalate (Makassar), dalam rangka pelaksanaan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi korban penyalahguna narkotika melalui program ORC.
Ruang lingkup kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi ORC Puskesmas Tamalate:
1. Penjangkauan dan pendampingan korban penyalahguna narkotika yang ada di masyarakat.
2. KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi).
3. Pendidikan sebaya terhadap pecandu.
4. Konseling pengurangan risiko sebagai dampak buruk akibat penyalahgunaan narkotika.
5. Layanan kesehatan.
6. Rehabilitasi medis dan upaya pencegahan kekambuhan (relaps prevention).
7. Konseling VCT.
8. Layanan rujukan rehabilitasi medis dan sosial serta penyakit komplikasi yang tidak bisa ditangani di Puskesmas.
9. Pelaporan kegiatan dikumpulkan pada BNN, sesuai program yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya perjanjian program kerjasama ini diharapkan dapat memberi kemudahan dalam penjangkauan korban-korban penyalahguna narkotika yang memiliki hambatan dalam menerima akses layanan kesehatan, terutama di daerah Makassar.
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 11 user
- : 6165
- : 30059
- : 269809
- : 207251
- : 149903
- : 106135
- : 60165
- : 38202
- : 31037
- : 29716
- : 18610
- : 16528
- : 13792
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling