Kegiatan
Deputi RehabilitasiSeminar Penatalaksanaan Penyakit Komplikasi Fisik Penyalahgunaan Narkotika
Staf Pus T&R (abdi), Bandung.
Penyalahgunaan narkotika khususnya dengan cara suntik umumnya dilakukan secara bergantian (needle sharing) di antara para pecandu sehingga memungkinkan tertularnya virus atau bakteri melalui darah akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril. Penyakit komplikasi akibat penyalahgunaan narkotika dengan cara ini di antaranya yakni HIV/AIDS dan HEPATITIS C. Sumber penularan HIV/AIDS tertinggi berasal dari kelompok pengguna jarum suntik, yakni sebesar 49,2 %. Penyakit-penyakit ini membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
Banyak penyelenggara institusi layanan kesehatan menolak keberadaan pasien yang terutama berasal dari golongan pecandu dengan penyakit komplikasi penyertanya terutama HIV/AIDS. Sedangkan menurut UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan merupaka hak asasi manusia, setiap orang berhak atas kesehatan, dan pemerintah wajib untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Para mantan pecandu adalah korban, sama dengan orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis, tidak hanya layanan kesehatan dasar tapi juga membutuhkan rujukan atas penyakit penyertanya.
Seminar ini diadakan untuk mengatasi permasalahan ataupun hambatan baik dari sistem layanan rujukan (pembiayaan) dan dari sudut pandang hukum kesehatan dalam tatalaksana rujukan yang ada saat ini dalam penatalaksanaan penyakit komplikasi akibat penggunaan narkotika suntik.
Selain itu diharapkan pula dapat meningkatkan pengetahuan para pemangku kepentingan atau stakeholder dalam bidang ini. Demikian juga diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam tentang sistem layanan rujukan yang ada saat ini berikut kendalanya dalam penatalaksanaan penyakit komplikasi fisik akibat penyalahgunaan narkotika dilihat dari sistem layanan kesehatan dan hukum kesehatan yang berlaku.
Seminar ini diadakan selama 3 hari di kota Bandung dengan jumlah peserta 60 orang yang berasal dari BNP, RS, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan terkait dalam penanganan penyakit komplikasi akibat penyalahgunaan narkotika.
Penyalahgunaan narkotika khususnya dengan cara suntik umumnya dilakukan secara bergantian (needle sharing) di antara para pecandu sehingga memungkinkan tertularnya virus atau bakteri melalui darah akibat penggunaan jarum suntik yang tidak steril. Penyakit komplikasi akibat penyalahgunaan narkotika dengan cara ini di antaranya yakni HIV/AIDS dan HEPATITIS C. Sumber penularan HIV/AIDS tertinggi berasal dari kelompok pengguna jarum suntik, yakni sebesar 49,2 %. Penyakit-penyakit ini membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.
Banyak penyelenggara institusi layanan kesehatan menolak keberadaan pasien yang terutama berasal dari golongan pecandu dengan penyakit komplikasi penyertanya terutama HIV/AIDS. Sedangkan menurut UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 disebutkan bahwa kesehatan merupaka hak asasi manusia, setiap orang berhak atas kesehatan, dan pemerintah wajib untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Para mantan pecandu adalah korban, sama dengan orang sakit yang membutuhkan pertolongan medis, tidak hanya layanan kesehatan dasar tapi juga membutuhkan rujukan atas penyakit penyertanya.
Seminar ini diadakan untuk mengatasi permasalahan ataupun hambatan baik dari sistem layanan rujukan (pembiayaan) dan dari sudut pandang hukum kesehatan dalam tatalaksana rujukan yang ada saat ini dalam penatalaksanaan penyakit komplikasi akibat penggunaan narkotika suntik.
Selain itu diharapkan pula dapat meningkatkan pengetahuan para pemangku kepentingan atau stakeholder dalam bidang ini. Demikian juga diharapkan adanya kajian yang lebih mendalam tentang sistem layanan rujukan yang ada saat ini berikut kendalanya dalam penatalaksanaan penyakit komplikasi fisik akibat penyalahgunaan narkotika dilihat dari sistem layanan kesehatan dan hukum kesehatan yang berlaku.
Seminar ini diadakan selama 3 hari di kota Bandung dengan jumlah peserta 60 orang yang berasal dari BNP, RS, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan terkait dalam penanganan penyakit komplikasi akibat penyalahgunaan narkotika.
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 15 user
- : 6169
- : 30063
- : 269813
- : 207255
- : 149907
- : 106139
- : 60169
- : 38206
- : 31041
- : 29720
- : 18614
- : 16532
- : 13796
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
07.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Sebaru
-
06.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Residen Program Sebaru
-
04.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pengadaan Makan Residen Program Tambling.
-
05.b/V/2012/PENG-ULP/REHAB/BNN: Pelelangan Ulang Pekerjaan Pengadaan Makan Petugas Program Tambling