Profil
Inspektur UtamaTupoksi Inspektur Utama
TUGAS :
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BNN.
FUNGSI :
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BNN;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN;
- pelaksanaan penegakkan disiplin, Kode Etik Pegawai BNN, dan Kode Etik Profesi Penyidik BNN;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN; dan
- penyusunan laporan hasil pengawasan.
Konten Lainnya
icon callcenter
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 8 user
- : 6162
- : 30056
- : 269806
- : 207248
- : 149900
- : 106132
- : 60162
- : 38199
- : 31034
- : 29713
- : 18607
- : 16525
- : 13789
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2012