Profil
UPT LabProfil UPT Laboratorium Uji Narkoba
SEJARAH
UPT Laboratorium Uji Narkoba adalah salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Badan Narkotika Nasional yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala BNN. Pada awal terbentuk Laboratorium Uji Narkoba adalah bagian dari Pusat T&R Lakhar BNN, dan mulai melakukan pemeriksaan Desember 2004 setelah memperoleh ijin dari Menteri Kesehatan berdasarkan Permenkes nomor 1351/MENKES/SK/XII/2004. Sejak dikeluarkan Peraturan Ketua BNN nomor PER/01/IV/2008/BNN maka Laboratorium Uji Narkoba berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Uji Narkoba yang langsung bertanggungjawab kepada Kalakhar BNN (sekarang Kepala BNN). Dimulai dari beberapa orang personil, pada saat ini jumlah personil telah berjumlah 42 orang yang berpendidikan Apoteker, Farmasi, Kimia, Fisika, Analis Kimia, Analis Farmasi dan Analis Medis
Sejalan dengan perkembangan kemampuan analisis, UPT Laboratorium Uji Narkoba menjadi laboratorium yang ditunjuk sebagai laboratorium pengujian narkotika dan psikotropika projustitia dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 522/MENKES/SK/VI/2008.Terus mengembangkan diri, sekarang UPT Laboratorium Uji Narkoba didukung oleh alat/instrumen pengujian yang lengkap seperti GCMS, GCFID, GC/GCMS, FTIR, Raman Spektroskopi dan lainnya.
VISI DAN MISI
Visi :
Mewujudkan UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN sebagai tempat pelayanan uji narkoba yang paripurna dan menjadi pusat rujukan, penelitian dan pengembangan metode analisa narkoba dalam rangka mendukung Badan Narkotika Nasional dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya
Misi :
1. Meningkatkan pola pelayanan dalam rangka pencapaian pelayanan prima
2. Melakukan pengembangan kemampuan personalia laboratorium
3. Melakukan pengembangan peralatan laboratorium yang ada
4. Melakukan penelitian dalam rangka pengembangan metode analisa baru
5. Meningkatan jejaring dan kerjasama antar laboratorium pengujian yang komprehensif serta peranan
laboratorium baik di dalam negeri maupun luar negeri
6. Meningkatkan legalitas dan kepercayaan terhadap kinerja laboratorium
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan pemeriksaan sampel barang bukti kasus penyalahgunaan dan predaran gelap narkoba, UPT Laboratorium Uji Narkoba beroperasi selama 24 jam setiap hari. Pelayanan pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan mengikuti Standard Operating Procedure yang ditetapkan, tanpa dipungut biaya.
Untuk memanfaatkan pelayanan pengujian sampel narkoba dalam rangka penegakan hukum, penyidik harus melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.Syarat-syarat tersebut dapat didownload disini.(/TU lab)
Konten Lainnya
call center 021-80880011
sms center 081-221-675-675
- Online
- Unique Visitor
- Download file
- Per Unit Kerja
- Sekertaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Pemberantasan
- Deputi Pencegahan
- Deputi Rehabilitasi
- Deputi Pem. Masyarakat
- Deputi Hukum&Kerjasama
- Puslitdatin
- UPT T&R LIDO
- UPT Diklat
- UPT LAB
- : 9 user
- : 6163
- : 30057
- : 269807
- : 207249
- : 149901
- : 106133
- : 60163
- : 38200
- : 31035
- : 29714
- : 18608
- : 16526
- : 13790
SEP
20
2011
Rapat Pokja
SEP
19
2011
Layanan One Stop Center (OSC)
AGS
25
2011
Ceramah Ramadhan
AGS
22
2011
Ceramah Ramadhan
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Tahun Anggaran 2012
-
0: Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun Anggaran 2012